Sipat Tergesa-gesa
Sidang Jumat rahimakumullah Sifat tergesa-gesa merupakan sifat yang
kurang terpuji, bahkan termasuk kebiasaan setan. Namun, dalam kondisi tertentu,
kita justru dianjurkan untuk melakukannya. Pasalnya, ada beberapa hal yang
dalam pandangan syariat memang harus disegerakan atau buru-buru dilakukan.
Al-Hafiz Abu Na’im dalam kitab Hilyatul Auliya, Jilid VIII,
halaman 78 menyebutkan, setidaknya ada 5 perkara yang dituntut syariat untuk
disegerakan alias tidak boleh ditunda-tunda. Pertama, menyambut
dan memuliakan tamu. Menyambut tamu termasuk salah satu sunnah Rasulullah saw.
Perintah dan keutamaannya pun cukup banyak diutarakan dalam hadits, di
antaranya:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir,
maka muliakanlah tamunya,” (HR. Malik).
Masyiral Muslimin rahimakumullah,
Kedua, mengurus jenazah. Dalam kondisi normal, kita dituntut
oleh syariat untuk menyegerakan dalam pengurusan jenazah, mulai dari
memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan. Keutamaannya pun
sungguh luar biasa, terutama jika yang dipulasaranya adalah jenazah orang
mukmin dan ahli kebaikan.
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُجَازَى بِهِ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ
بَعْدَ مَوْتِهِ أَنْ يُغْفَرَ لِجَمِيعِ مَنْ تَبِعَ جِنَازَتَهُ
Artinya, “Sesungguhnya balasan pertama kali seorang mukmin
setelah kematiannya adalah diampuninya (dosa) semua orang yang mengantarkan
jenazahnya,” (HR. Al-Baihaqi).
Oleh karena itu, jangan pernah menunda pengurusan jenazah,
baik dalam hal memandikan, mengafani, menyalatkan, maupun menguburkan, jika
memang tidak ada hal yang menghalangi disegerakannya pengurusan.
Ketiga, menikahkan anak gadis yang sudah dewasa. Mengapa
menikahkan anak perempuan termasuk hal yang harus disegerakan? Salah satunya
adalah untuk menjaga marwah atau kehormatan kaum perempuan agar terhindar dari
fitnah dan hal yang tidak diharapkan. Rasulullah saw. sudah
menggambarkan bagaimana kedekatan orang yang mengasuh anak perempuan hingga
dewasa sekaligus menjaga kehormatannya di surga nanti.
مَنْ عَالَ
جَارِيَتَيْنِ حَتَّى
تَبْلُغَا جَاءَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
أَنَا وَهُوَ
وَضَمَّ أَصَابِعَهُ
Artinya, “Siapa saja yang mengasuh dua anak perempuan hingga
keduanya berusia baligh, niscaya aku dan dia akan datang pada hari kiamat
seperti ini,” seraya beliau menempelkan dua jarinya," (HR Muslim dan
At-Tirmidzi).
Dengan demikian, selayaknya bagi orang tua yang memiliki
anak perempuan yang sudah dewasa dan memiliki pasangan yang sepadan agar segera
menikahkannya. Tujuannya adalah pertama untuk menjaga kehormatannya serta tidak
terjerumus kepada pergaulan bebas, kedua demi meraih keutamaan kedekatan dengan
Rasulullah di surga.
Keempat, melunasi hutang terlebih jika hutangnya sudah
jatuh tempo. Syariat menganjurkan kepada kita untuk segera melunasinya. Selain
itu, melunasi hutang juga memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:
Melepaskan diri dari tanggungan Meraih ketenangan hati
Menjauhkan prasangka buruk dan perselisihan Menjaga hubungan baik dengan pihak
yang berpihutang Mencegah beban keuangan yang berlebih Mengurangi
risiko bangkrut, dan sebagainya. Banyak keterangan yang
menyebutkan bahwa orang yang lalai atau bahkan tidak sampai melunasi utangnya
akan mendapatkan sejumlah balasan buruk, mulai tergantungnya nasib di kemudian
hari, pahalanya diambil untuk melunasi hutang, hingga jauh dari balasan surga.
Terakhir, perkara yang harus disegerakan dalam
pandangan syariat adalah bertaubat ketika sudah berbuat dosa, terlebih usia
seseorang tidak ada yang tahu. Kematian bisa datang bisa kapan saja. Ketika
kita berbuat dosa, maka segeralah bertaubat. Konon, setiap kita berbuat
dosa maka hati kita menjadi ternoda dan menghitam. Maka alangkah bijaknya kita
menghentikan semua perbuatan dosa. Tatkala tanpa sengaja dan tanpa sadar kita
melakukannya, maka segera hentikan perbuatan dosa itu dengan taubat dan
istighfar kepada Allah.
Mengingat pentingnya taubat, Allah memerintahkannya dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا
تُوبُوا إِلَى
اللَّهِ تَوْبَةً
نَصُوحًا عَسَىٰ
رَبُّكُمْ أَنْ
يُكَفِّرَ عَنْكُمْ
سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ
جَنَّاتٍ تَجْرِي
مِنْ تَحْتِهَا
الْأَنْهَارُ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah
kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb-mu akan
menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai,” (QS. At-Tahrim [66]: 8).
Sidang Jumat rahimakumullah Itulah 5 hal yang tidak boleh
ditunda-tunda pelaksanaannya dalam pandangan syariat. Semoga kita termasuk
orang yang mampu menjalankannya. Amin ya robbal alamin.
Komentar
Posting Komentar