Sipat Tergesa-gesa

 

Sidang Jumat rahimakumullah      Sifat tergesa-gesa merupakan sifat yang kurang terpuji, bahkan termasuk kebiasaan setan. Namun, dalam kondisi tertentu, kita justru dianjurkan untuk melakukannya. Pasalnya, ada beberapa hal yang dalam pandangan syariat memang harus disegerakan atau buru-buru dilakukan.

Al-Hafiz Abu Na’im dalam kitab Hilyatul Auliya, Jilid VIII, halaman 78 menyebutkan, setidaknya ada 5 perkara yang dituntut syariat untuk disegerakan alias tidak boleh ditunda-tunda.     Pertama, menyambut dan memuliakan tamu. Menyambut tamu termasuk salah satu sunnah Rasulullah saw. Perintah dan keutamaannya pun cukup banyak diutarakan dalam hadits, di antaranya:  

  مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ  

Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tamunya,” (HR. Malik).

Masyiral Muslimin rahimakumullah,

Kedua, mengurus jenazah. Dalam kondisi normal, kita dituntut oleh syariat untuk menyegerakan dalam pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.   Keutamaannya pun sungguh luar biasa, terutama jika yang dipulasaranya adalah jenazah orang mukmin dan ahli kebaikan.  

 إِنَّ ‌أَوَّلَ ‌مَا ‌يُجَازَى بِهِ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ ‌بَعْدَ ‌مَوْتِهِ أَنْ يُغْفَرَ لِجَمِيعِ مَنْ تَبِعَ جِنَازَتَهُ  

Artinya, “Sesungguhnya balasan pertama kali seorang mukmin setelah kematiannya adalah diampuninya (dosa) semua orang yang mengantarkan jenazahnya,” (HR. Al-Baihaqi).  

Oleh karena itu, jangan pernah menunda pengurusan jenazah, baik dalam hal memandikan, mengafani, menyalatkan, maupun menguburkan, jika memang tidak ada hal yang menghalangi disegerakannya pengurusan.

Ketiga, menikahkan anak gadis yang sudah dewasa. Mengapa menikahkan anak perempuan termasuk hal yang harus disegerakan? Salah satunya adalah untuk menjaga marwah atau kehormatan kaum perempuan agar terhindar dari fitnah dan hal yang tidak diharapkan.   Rasulullah saw. sudah menggambarkan bagaimana kedekatan orang yang mengasuh anak perempuan hingga dewasa sekaligus menjaga kehormatannya di surga nanti.

 
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ  

Artinya, “Siapa saja yang mengasuh dua anak perempuan hingga keduanya berusia baligh, niscaya aku dan dia akan datang pada hari kiamat seperti ini,” seraya beliau menempelkan dua jarinya," (HR Muslim dan At-Tirmidzi).

Dengan demikian, selayaknya bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang sudah dewasa dan memiliki pasangan yang sepadan agar segera menikahkannya. Tujuannya adalah pertama untuk menjaga kehormatannya serta tidak terjerumus kepada pergaulan bebas, kedua demi meraih keutamaan kedekatan dengan Rasulullah di surga.

Keempat, melunasi hutang terlebih jika hutangnya sudah jatuh tempo. Syariat menganjurkan kepada kita untuk segera melunasinya. Selain itu, melunasi hutang juga memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:   Melepaskan diri dari tanggungan  Meraih ketenangan hati  Menjauhkan prasangka buruk dan perselisihan Menjaga hubungan baik dengan pihak yang berpihutang  Mencegah beban keuangan yang berlebih  Mengurangi risiko bangkrut, dan sebagainya.    Banyak keterangan yang menyebutkan bahwa orang yang lalai atau bahkan tidak sampai melunasi utangnya akan mendapatkan sejumlah balasan buruk, mulai tergantungnya nasib di kemudian hari, pahalanya diambil untuk melunasi hutang, hingga jauh dari balasan surga.  

 

Terakhir, perkara yang harus disegerakan dalam pandangan syariat adalah bertaubat ketika sudah berbuat dosa, terlebih usia seseorang tidak ada yang tahu. Kematian bisa datang bisa kapan saja. Ketika kita berbuat dosa, maka segeralah bertaubat.   Konon, setiap kita berbuat dosa maka hati kita menjadi ternoda dan menghitam. Maka alangkah bijaknya kita menghentikan semua perbuatan dosa. Tatkala tanpa sengaja dan tanpa sadar kita melakukannya, maka segera hentikan perbuatan dosa itu dengan taubat dan istighfar kepada Allah.

Mengingat pentingnya taubat, Allah memerintahkannya dalam Al-Quran:  

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ   

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,” (QS. At-Tahrim [66]: 8).

Sidang Jumat rahimakumullah     Itulah 5 hal yang tidak boleh ditunda-tunda pelaksanaannya dalam pandangan syariat. Semoga kita termasuk orang yang mampu menjalankannya. Amin ya robbal alamin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jiw dan Ruh

Amalan Setelah Ramadan

Jadikan Diri Pribadi Taat